Jumat, 17 Mei 2013
Pengambilan Hak Paten Terhadap Karya Seni Dan Pangan Oleh Negara Asing
Oleh:
Saniman Andikafri
A. LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
A. PENGERTIAN HAKI
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
a. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
· Hak cipta mengandung:
1. hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
b. Hak Ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
· Sifat hak cipta:
· Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
· Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
· Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
· Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
· Jangka waktu perlindungan hak cipta:
1. Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2. 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
3. Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
c. Hak Atas Kekayaan Industri
Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
a. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
b. Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
c. Paten tidak diberikan untuk invensi:
1. Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
Trademark (Hak Merek)
+ contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
Industrial Design (Hak Produk Industri)
+ contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
* UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
* UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
* UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
* UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
* UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
* UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
* UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kondisi Haki Di Indonesia
Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia , bukan itu saja, negeri kita juga memiliki bergam budaya dan karya tradisional. Namun tampa disadari , banyak aset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar di luar negeri sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya aset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi indonesia.
Pelanggaran haki berupa pembajakan(Piracy),pemalsuan terhadap konteks hak cipta dan merek dagang(Counterfeiting), dan pelanggaran hak paten(Infringement) jelas merugikan secara siknifikan bagi pelaku ekonomi ,terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual tersebut.
B. Pelanggaran Haki
Pelanggaran haki yang terjadi antara lain juga karena(saat itu) DPR belum menyelesaikan undang-undang tentangt haki serta ketidak pahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya film, musik, program komputer dan buku.
Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.
Meski karya tradisional itu tergolong paten sederhan,ketika diaplikasikan diindustri kecil, sebenarnya dapat mendatangkan keuntungan dan pemasukan devisa yang lumanya. Sebaliknya dengan terdaftarnya suatu karya seni yang khas indonesia di luar negeri maka pengespor dari indonesia bisa dikenakan membayar royalti bila komoditas yang diekspor mengandung karya intelektual yang di patenkan atas nama peneliti asing di negara bersangkutan.
KESIMPULAN
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi.
Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.
DAFTAR PUSTAKA
Sutedi, Ardian. 2009, Jak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika: Jakarta.
file:///I:/Hak_cipta.htm
file:///I:/bagaimana-pelanggaran-dan-sanksi-atas.html
Kamis, 16 Mei 2013
GITAR SEBAGAI IDE PENCIPTAAN DALAM KRIYA KAYU
Saniman Andikafri
Abstrak
Gitar adalah
suatu alat musik petik tradisional yang mampu bertaha sampai kini dan alat musik ini juga biasanya dimainkan
oleh banyak orang, baik itu dari kalangan anak-anak sampai pada kalangan orang
tua. Selain itu gitar juga memiliki bentuk yang menarik,sehingga bentuknya bisa
dijadikan ide penciptaan karya seni, Dalam
penciptaan karya ini didasari oleh keinginan yang kuat untuk menciptakan karya
seni yang memiliki nilai keindahan dan nilai fungsional serta mengandung makna dan pesan tertentu.
Katakunci: Bentuk Gitar
Latar
Belakang
Seni adalah
realisasi dari usaha manusia untuk menciptakan yang indah-indah itu. Maka hal
diatas dapat disalurkan dengan seni: artinya, bisa juga dikatakan bahwa seni
adalah kebutuhan manusia yang terakhir, sesuatu yang di butuhkan setelah
kebutuhan-kebutuhan lain seperti kebutuhan akan makan dan minum, kebutuhan akan
perumahan, dan sejenisnya terpenuhi (soedarso, 2006:2).
Seni adalah media
bagi manusia untuk dapat menjangkau dunia atas yang bersifat spiritual dan
rohaniah itu. Seni atau art aslinya berarti teknik, keterampilan, yang dalam
bahasa yunani kuno sering disebut sebagai techne (Sumarjo,2000:24).
Musik merupakan salah satu wahana komunikasi manusia,
melalui musik seseorang dapat mengeskpresikan pikiran, prasaan, serta
kehendaknya supaya dapat di ketahui oleh dunia luar secara utuh. Dalam
menyampaikan ide musikalnya seseorang memerlukan alat, dan salah satu alat yang
dimaksud adalah gitar.
Gitar dan permainan gitar merupakan hal yang sudah
dikenal oleh masyarakat sejak awal perkembangan hingga saat ini. Gitar yang
dilihat dari segi bentuk dan ukuran yang praktis serta kemampuan ekspresinya
yang telah utuh menjadi muksik rakyat bagi masyrakat indonesia.
KONSEP PENCIPTAAN
Kajian Sumber
Sumber ide dalam
mewujudkan karya seni dapat diambil dari beberapa aspek. Misalnya karya seni
yang sudah ada atau karya seni yang belum pernah diciptakan, selain itu karya
seni dapat juga berangkat dari realitas sosial, budaya, historis dan
sebagainya. Mewujudkan kembali karya seni masa lampau bukan berarti mewujudkan
karya serupa, akan tetapi mengangkat nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Tentunya dalam menemukan ide dan mewujudkan karyanya perlu kajian teori dan pengalaman
mendalam mengenai karya tersebut.
Gitar adalah suatu alat musik tradisional Spanyol
sehingga dipercaya bahwa alat musik ini berasal dari spanyol. Tapi ada juga
yang mengatakan bahwa sejarah gitar dimulai jauh sebelum Masehi yaitu pada
jaman Babilonia. Pada awalnya alat musik ini bentuknya kecil dan memiliki empat
dawai yang masing - masing berpasangan.
Bangsa
mesir yang peradabanya diperkirakan sebagai peradapan tertua, sejak permulaan
abat sejarah telah mengenal berbagai macam alat musik berdawai. Pada lukisan-lukisan
dikuburan keturunan atau dinasti ke-4 yang memerintah sekitar tahun 3000 atau
4000 sebelum masehi, lira sudah dikenal orang.
Lira, instrumen yang berbentuk seperti harapa kecil
adalah instrumen petik pertama yang dicatat oleh sejarah, setelah melewati
waktu yang berabat-abat dan mengalami perubahan bentuk , lira akhirnya
berkembang menjadi bermacam jenis alat musik berdawai dan salah satu
diantaranya adalah gitar, dan terus berkembang hingga ke spanyol.
Gitar sebagai ide
penciptaan dalam kriya kayu maksudnya adalah,
mewujudkan nilai dan bentuk gitar
tersebut ke dalam karya seni fungsional dengan media kayu.
Dalam konteknya gitar merupakan
alat musik yang mendunia sesuatu
yang berharga, bermutu,.
Bagi manusia sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia baik secara religi maupun secara karya seni.
Ada tiga unsur estetika dalam karya
seni yang menentukan karya seni itu indah. yaitu: Wujud atau rupa, konteks atau isi, dan penampilan atau
penyajian ( Djelantik, 1999, 15). Unsur-unsur nilai estetika yang terdapat
dalam gitar berdasrkan pendapat di
atas, diantaranya; dalam bentuk wujud (sesuatu yang dapat dilihat dengan mata)
meliputi bentuk dan struktur gitar.
Sedangkan secara konteks atau isi (makna dari wujud karya) terdiri atas
suasana, gagasan atau ide dan pesan yang disampaikan. Sedangkan unsur penyajian
berhubungan dangan suasana dan media.
Selama jaman Renaissance, alat musik gitar tidak populer
dan tidak diminati masyarakat. Namun setelah Alonso Mudarra mulai memperkenalkan
alat musik ini melalui karya-karyanya maka dengan segera orang-orang mulai
tertarik untuk mendengarkan dan memainkan gitar. Dan pada saat itu gitar mulai
populer dikalangan masyarakat.
Pada abad 17 atau periode Baroque dawai (string) gitar
ditambahkan menjadi lima yang masing - masing dawai berpasangan, ini
memungkinkan para pemain memainkan musik yang lebih kompleks dan luas. Pada
akhir abad 17 dua perubahan penting dibuat pada alat musik ini yaitu: Sebelumnya
tiap-tiap dawai berpasangan (ganda) maka sekarang digantikan oleh dawai-dawai
tunggal. Sebelumnya memiliki lima dawai maka sekarang ditambahkan menjadi 6
dawai tunggal yang sampai sekarang dipakai.
Bentuk (form) adalah totalitas dari
pada karya seni. Bentuk itu merupakan organisasi atau satu kesatuan atau
komposisi dari unsur pendukung karya. Ada dua macam bentuk: pertama Visual Form yaitu bentuk fisik dari
sebuah karya seni atau satu kesatua dari unsur-unsur pendukung karya seni
tersebut. Kedua Spesial Form yaitu
bentuk yang tercipta karena danya hubungan timbal balik antara nilai-nilai yang
dipancarkan oleh penomena bentuk fisiknya terhadap tanggapan kesadaran
emosional. (Dharsono, 2004: 30).
Sedangkan Struktur atau suasana dari
suatu karya seni adalah aspek yang menyangkut keseluruhan dari karya itu dan
meliputi juga peranan masing-masing bagian dalam keseluruhan itu. Kata struktur
mengandung arti bahwa di dalamnya karya seni itu terdapat suatu
pengoranisasian, penataan; ada hubungan tertentu antara bagian-bagian yang tersusun
itu. Akan tetapi dengan adanya suatu penyusun atau hubungan yang teratur antara
bagian-bagian, belumlah terjamin bahwa apa yang terwujud sebagai suatu
keseluruhan yaitu merupakan sesuatu yang indah (Djelantik, 2001:37).
Isi
dalam/konteks dalam karya seni merupakan makna dari apa yang disajikan pada
sang pengamat. Isi karya seni
dapat dapat ditangkap secara langsung dari panca indra. (Djelantik, 1999: 51).
Dengan kata lain isi merupakan makna yang terkandung di dalam karya seni yang
bersumber dari wujud karya seni itu sendiri. Secara penandaan atau semiotika
isi disebut juga dengan konteks sebuah karya seni.
Konteks
adalah gagasan yang digunakan dalam ilmu bahasa (linguistik, sosiolinguistik,
linguistik fungsional sistemik, analisis wacana, pragmatik, semiotika, dll)
dalam dua cara yang berbeda, yaitu sebagai. (1)
Ling bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah
kejelasan makna; (2) situasi yg ada hubungannya dengan suatu kejadian (Budiman,
2011).
|
Dalam penciptaan karya ini
didasari oleh keinginan yang kuat untuk menciptakan karya seni yang memiliki
nilai keindahan dan nilai fungsional serta mengandung makna dan pesan tertentu. Sehingga karya
yang lahir nantinya tidak hanya wujud secara fisik, tetapi bagaimana makna atau
pesan yang dikandungnya bisa dipahami penikmat. Seperti yang diungkapkan oleh Gustami, bahwa:
Suatu karya seni memiliki kekuatan untuk menyampaikan
pesan kehidupan, yang biasa tersimpan di balik wujud fisiknya. Telah dikemukakan, karya seni yang hidup adalah karya seni yang memiliki
kekuatan berdialog dengan penikmatnya, bisa membangkitkan komunikasi, bisa mendendangkan cerita visi dan misi yang diembannya, sungguh
dialog itu adalah komunikasi antara kriyawan dengan penikmatnya
(2004:13).
Berdasarkan
pendapat di atas, landasan penciptaan karya seni didasarkan atas beberapa unsur
yang menjadi satu kesatuan. Unsur tesebut adalah karya seni yang memilki nilai
estetis, fungsional dan nilai filosofis. Dengan demikian karya seni yang
diwujudkan nantinya akan lebih mudah dinikmati oleh masyarakat.
Penerapan
bentuk Gitar ke- dalam kriya
kayu akan dilahirkan dalam bentuk-bentuk simbol, ekpres. Sehingga nilai dan
pesan yang disampaikan nantinya kepada masyarakat akan lebih luas.
` Menurut
Sausure simbol adalah satu tanda bentuk tanda yag semu natural, yang tidak
sepenuhnya arbirter (terbentuk begitu saja), atau termotivasi. Sedangkan
menurut peirce sebuah tanda berdasarkan konvesi. Simbol seharusnya ditunjukan
bagi peirce ( susanto, 2002: 104). Melalui simbol-simbol tersebut akan
melahirkan makna-makna sebuah karya seni.
Ekpresi
yang diwujudkan dalam karya ini berupa bentuk, warna dan komponen-komponen dari Gitar. Sehingga melahirkan
nilai-nalai yang terkadung dalam karya tersebut berupa simbolis secara umum.
Kemudian bentuk wujud karyanya akan mengalami perubahan dari bentuk asli baik
secara keseuruhan maupun sebagian atau sering disebut dengan Deformasi.
Deformasi
adalah perubahan bentuk yang sangat kuat/besar sehingga kadang-kadang tidak ada
lagi berwujud figur semula atau sebenarnya. Sehingga hal ini dapat memunculkan
figur/karakter baru yang lain dari sebelumnya (Make susanto, 2002: 104)
Melalui
definisi tersebut pengkarya akan mewujudkan karya seni fungsional yang
mempunyai ukiran atau hiasan berasal dari simbol bentuk Gitar, Sehingga karya yang dihasilakan
bukan sekedar karya funsional secara ekonomis, akan tetapi karya seni funsional
yang memilki nilai estetis dan memilki nilai-nilai moral di dalamnya.
Desain
terpilih
Desain terpilih merupakan desain-desain
yang dipilih dari desain alternatif. Beberapa desain tepilih tentunya dipilih
oleh pembimbing dengan mempertimbangkan dari segi bentuk, fungsi dan maknanya.
Disamping itu juga memperhatikan keseimbangannya, komposisi, proporsi dan
tehnis dalam pengerjaan. Hal ini dilakukan karena desain terpilih merupakan
desain yang diwujudkan dalam bentuk karya seni yang sesui dengan ide
penciptaan. 


Karya bentuk gitar ini adalah sebuah meja tamu yang di
tempatkan di dalam ruangan dengan ukuran 100x50x40 Cm bahan utama yang
digunakan dalam karya ini adalah kayu suryan dan meja ini juga hanya memiliki 3
kaki dalam karya ini juga terdapat ornamen kreasi yang mana tujuan dari ornamen
ini adalah untuk memperindah sebuah karyadan warna yang digunakan juga warna
Coco Brend dan Yellow yang melambangkan klasik dan kemewahan dan pada bagia
kaki meja juga berbentuk seperti gagang gitar.
PENUTUP
Gitar adalah suatu alat musik tradisional Spanyol
sehingga dipercaya bahwa alat musik ini berasal dari spanyol. Tapi ada juga
yang mengatakan bahwa sejarah gitar dimulai jauh sebelum Masehi yaitu pada
jaman Babilonia. Pada awalnya alat musik ini bentuknya kecil dan memiliki empat
dawai yang masing - masing berpasangan.
Kemudian pada kali ini pengkarya menjadikanya sebagai ide dalam penciptaan
karya kayu.
Dalam penciptan karya inikarya yanag akan diwujudkan
adalah karya
seni yang memilki nilai estetis, fungsional dan nilai filosofis. Dengan
demikian karya seni yang diwujudkan nantinya akan lebih mudah dinikmati oleh
masyarakat.
Daftar Pustaka
Banoe,
Pono,1984, Pengantar Pengetahuan Alat
Musik ,c.v Baru: Jakarta.
Djelantik, A.A.M. 2004 ,Estetika Sebuah
Pengantar, Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia
bekerja sama denga Arti: Bandung.
Gustami, SP. 2007, Butir-Butir
Mutiara Estetika, Ide Dasar Penciptaan Karya, Prasista:
Yogyakarta.
Kartika, Dharsono Sony. 2004, Seni Rupa Modern, Rekayasa
Sains: Bandung
Mike, Susanto. 2002, Diksi Rupa
Kumpulan Istilah Seni Rupa, Kanisius anggota
IKAPI: Yogyakarta.
Sumardjo, Jakob. 2000, Filsafat Seni,
ITB: Bandung
Sobur, Alex.
2003, Psikologi
Umum,
CV Pustaka Setia: Bandung.
Sumartono. 1992, Orisinalitas
Karya Seni Rupa dan Pengakuan Internasional, dalam SENI Jurnal Pengetahuan dan
Penciptaan Karya Seni, II/02, BP ISI Yoyyakarta: Yogyakarta.
Soedarso, Sp
1991,Perkembangan Kesenian Kita, BP,
ISI Yogyakarta : Yogyakarta.
Jayusman,2005. Pengujian Nilai Kecambah Surian Berdasarkan
Daerah Sumber Benih,Warna Benih Vol.6 Suplemen No.01 Desember 2005. Hal 100
Hanifah, 1994,”Pengantar
Pengetahuan Gitar” ASKI Padangpanjang,:
Padangpanjang
Lee,terry ,1984, “modern folk guitar” , ISBN: America
SENI MENURUT MASYARAKAT
A.PENGERTIAN SENI
Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu
merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam
intisari ekspresi dari kreatifitas manusia.
Sekalipun
demikian, banyak seniman mendapat pengaruh dari orang lain masa lalu,
dan juga beberapa garis pedoman sudah muncul untuk mengungkap gagasan
tertentu lewat simbolisme dan bentuk (seperti bakung yang bermaksud
kematian dan mawar merah yang bermaksud cinta).
Seni
adalah salah satuunsur kebudayaan yang tumbuh dan berkembang sejajar
dengan perkembangan manusia selaku pengubah dan penikmat seni.
Kebudayaan adalah hasil pemikiran, karya dan segala aktivitas(bukan perbuatan), yang merefleksikan naluri secara murni
Beberapa depenisi seni:
1. Ensiklopedia indonesia
Suatu
kegiatan manusia (pengubah) yang secara sadar dan perantara tanda
lahiriah tertentu menyampaikan perasaan yang telah dihayatinyakepada
orang lain (penerima) sehingga ikut merasakan perasaan seperti yang
iya(pengubah) alami.
5. Sehopen haver
Seni
adalah suatu usaha untuk menciptakan bentuk yang menyenangkan. Meskipun
musik adalah seni yang paling abstrak tapi kebanyakan orang
menyukainya.
Ada tiga komponen dalam proses penciptaan seni
1. Subject matter
Subject
matter atau tema pokok adalah rangsangan cipta seniman dalam usahanya
menciptakan bentuk-bentuk yang menyenangkan. Dalam sebuah karya seni
hampir semua dipastikan adanya sabject matter, yaitu inti atauo pokok
persoalan yang dihasilkan sebagai akibat adanya pengolahan objek yang
terjadi dalam ide seorang seniman dan pengalaman pribadinya.
2. Bentuk (forn)
Bentuk (forn) adalah totalitas daripada karya seni ada dua macan bentuknya:
· Visual (forn) bentuk fisik dari sebuah karya seni atau satu kesatuan dari unsur-unsur pendukung karya seni tersebut.
· Special (forn) yaitu bentuk karena adanya hubungan timbal balik antara nilai yang di pancarkan.
3. Isi atau makna
Isi
tau makna dihayati dengan makna batin seseorang penghayatan secara
konsentrasi. Sehingga dapat disimpulkan isi disamakan dengan subject
matter seorang penghayat. Seorang seniman pencipta adalah penghayat yang
pertama yang mempunyai bentuk pisik didalam dunia idenya yang berhak
atas karya dalam mengubah atau meneambah.
B. bentuk karya seni rupa
Bentuk
atau wujud fisik karya seni rupa yaitu berupa wujud manusia, binatang,
tumbuhan, alam sekitar, kegiatan, alam benda, dan peralatan, baik dua
dimensi maupun tiga dimensi. Hal yang membedakan bentuk karya seni rupa
adalah corak perwujudan pisiknya, misalnya corak representatif,
depormatif, dan abstrak.
C. fungsi dan tujuan seni
Karya
seni mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan akan
benda pakai, misalnya meja,kursi, cangkir, lemari, dan pemenuhan akan
benda hias (Estetis), misalnya gambar, lukisan, dan patung.
Menurut
antropologi, kesenian adalah salah satu unsur budaya manusia.kita dapat
merasakan dalam pengalaman hidup sehari-hari, betapa kita sangat
membutuhkan sarana berekspresi dan menikmati keindahan dalam berbagai
bentuk.
Berdasarkan fungsinya sebagai pemenuh kebutuhan, seni di pilih menjadi beberapa kelompok.
· Fungsi individual.
Manusia
terdiri dari unsur fisik dan psikis. Salah satu unsur psikis adalah
emosi. Maka fungsi indupidual ini di bagi menjadi fungsi pemenuhan
kebutuhan seni secara fisik dan psikis/emosional.
Ø Fungsi sosial
Fungsi ini dapat di kelompokkan menjadi beberapa bidang
Ø Rekreasi / hiburan
Ø Komunikasi
Ø Pendidikan
Ø Religi atau agama
D. pengelompokan seni
Konsep
pembuatan seni rupa adalah mengubah materi/media berdasarkan renungan ,
hingga membentuk wujud benda yang menyenangkan, baik hanya untuk
dinikmati ataupun sekaligus untuk dimamfaatkan.
Seni
rupa dapat dibedakan menjadi seni rupa murni, seni kriya, dan desain.
Jenis-jenis seni rupa ini menunjukkan proses pembuatan dan bentuk karya
yang dihasilkan, serta nama pembuatnya, yaitu seniman, kriyawan, dan
desainer. Seni murni menekankan pada ungkapan pikiran dan perasaan,
meliputi seni lukis, seni patung, dan seni grafis. Seni kriya menekankan
pada keterampilan teknik pembuatan karya, dengan hasil berupa karya
kriya fungsional dan nonfungsional.
Seni kriya menggunakan berbagai
teknik dan media tertentu, misalnya kriya kayu, kriya logam, dan kriya
tekstil. Desain menunjukkan proses pembuatan karya yang maksud dan
tujuannya telah ditentukan lebih dahulu. Karya desain merupakan
rancangan gambar, benda, atau lingkungan yang didasarkan pada
persyaratan-persyaratan tertentu. Seniman atau kriawan dapat bekerja
secara mandiri, sedangkan desainerbekerja untuk keperluan klien.
Berdasarkan fungsinya seni rupa dikelompokan menjadi seni murni dan seni terapan.
· Seni murni
Karya seni rupa yang di buat sebagai hasil ekspresi untuk di nikmati keindahanya . contohnya: seni lukis, patung, relief.
· Seni pakai/terapan
Kriya
seni rupa yang di buat untuk dimamfaatkan bagi kebutuhan manusia namun
tetap mempertahankan nilai kesenangan atau keindahanya. Contohnya: Seni
arsitektur, kriya, tatabusana, dan tata rias.
B.PENGEMBANGAN SENI DI PUBLIK DAN MASYARAKAT
Perkembangan seni dari tahun ke tahun mulai berkembang.dalam sejarah umat manusia ,seni menjadi bagian kehidupan.
Kebutuhan hidup manusia sendiri dapat di golongkan ke dalam tiga jenis. Yaitu:
· Kebutuhan primer atau pokok,
· Kebutuhan sekunder atau sosial.
dampak dari perkembangan seni adalah yaitu:
Ø Masyarakat bisa menerima seni di lingkungannya sendri.
Ø Tidak semua orang suka seni tersebut krena seni membawa pengaruh buruk bagi mereka.
Ø Manusia dapat memperoleh manfaat pendidikan melalui perkembangan kemampuan dasarnya utuk belajar.
Ø Pada umumnya masyarakat bisa menerima karya kita d lingkungan dandi masayarakat itu sendri.
Makna
atau arti karya seni rupa nusantara berbedasatu sama lain antara setiap
daerah. Karena seni rupa merupakan simbol dari masyarakat penciptanya
yang sesuai dengan nilai nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat
tersebut. Kursi misalnya, secara fisik berupa tempat duduk,memiliki
makna kedudukan atau kekuasaan. Bunga melati memiliki makna kesucian.
Pohon hayat memiliki makna kehidupan.
Langganan:
Komentar (Atom)


