Jumat, 17 Mei 2013

Pengambilan Hak Paten Terhadap Karya Seni Dan Pangan Oleh Negara Asing





 Oleh:

Saniman Andikafri



A.    LATAR BELAKANG





Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.



Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.



Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.



Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).



A.    PENGERTIAN HAKI





H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:



a.       Hak Cipta



           Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

·         Hak cipta mengandung:

1.       hak moral

                  contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan  saya.



b.      Hak Ekonomi



                  hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.

                  contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

·         Sifat hak cipta:

·         Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud


·          Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus    tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)


·         Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

·         Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.


·         Jangka waktu perlindungan hak cipta:


1.       Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

2.      50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

3.      Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.



    c. Hak Atas Kekayaan Industri

          Patent (Hak Paten)

                Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.



a.       Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.

b.      Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.

c.       Paten tidak diberikan untuk invensi:

1.      Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.

2.       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4.      Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

           Trademark (Hak Merek)

                + contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.

            Industrial Design (Hak Produk Industri)

                + contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.



Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.



Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.


Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.


Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:



    * UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

    * UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

    * UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    * UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    * UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

    * UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    * UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta



Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Kondisi Haki Di Indonesia



Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia , bukan itu saja, negeri kita juga memiliki bergam budaya dan karya tradisional. Namun tampa disadari , banyak aset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar  di luar negeri sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya aset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi indonesia.



Pelanggaran haki berupa pembajakan(Piracy),pemalsuan terhadap konteks hak cipta dan merek dagang(Counterfeiting), dan pelanggaran hak paten(Infringement) jelas merugikan secara siknifikan bagi pelaku ekonomi ,terutama akan melukai si pemilik sah  dari hak intelektual tersebut.



B.     Pelanggaran Haki

Pelanggaran haki yang terjadi antara lain juga karena(saat itu) DPR belum menyelesaikan undang-undang tentangt haki  serta ketidak pahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya film, musik, program komputer dan buku.

Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.

Meski karya tradisional itu tergolong paten sederhan,ketika diaplikasikan diindustri kecil, sebenarnya dapat mendatangkan keuntungan dan pemasukan devisa yang lumanya. Sebaliknya dengan terdaftarnya suatu karya seni yang khas indonesia di luar negeri maka pengespor dari indonesia bisa dikenakan membayar royalti bila komoditas yang diekspor mengandung karya intelektual yang di patenkan atas  nama peneliti asing di negara bersangkutan.



    KESIMPULAN



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi.



Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.




DAFTAR PUSTAKA



Sutedi, Ardian. 2009, Jak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika: Jakarta.

file:///I:/Hak_cipta.htm

file:///I:/bagaimana-pelanggaran-dan-sanksi-atas.html

Kamis, 16 Mei 2013

GITAR SEBAGAI IDE PENCIPTAAN DALAM KRIYA KAYU


Saniman Andikafri


Abstrak
 Gitar adalah suatu alat musik petik tradisional yang mampu bertaha sampai kini dan alat musik ini juga biasanya dimainkan oleh banyak orang, baik itu dari kalangan anak-anak sampai pada kalangan orang tua. Selain itu gitar juga memiliki bentuk yang menarik,sehingga bentuknya bisa dijadikan ide penciptaan  karya seni, Dalam penciptaan karya ini didasari oleh keinginan yang kuat untuk menciptakan karya seni yang memiliki nilai keindahan dan nilai fungsional serta mengandung makna dan pesan tertentu.
Katakunci: Bentuk Gitar
Latar Belakang
Seni adalah realisasi dari usaha manusia untuk menciptakan yang indah-indah itu. Maka hal diatas dapat disalurkan dengan seni: artinya, bisa juga dikatakan bahwa seni adalah kebutuhan manusia yang terakhir, sesuatu yang di butuhkan setelah kebutuhan-kebutuhan lain seperti kebutuhan akan makan dan minum, kebutuhan akan perumahan, dan sejenisnya terpenuhi (soedarso, 2006:2).
Seni adalah media bagi manusia untuk dapat menjangkau dunia atas yang bersifat spiritual dan rohaniah itu. Seni atau art aslinya berarti teknik, keterampilan, yang dalam bahasa yunani kuno sering disebut sebagai techne (Sumarjo,2000:24).
Musik merupakan salah satu wahana komunikasi manusia, melalui musik seseorang dapat mengeskpresikan pikiran, prasaan, serta kehendaknya supaya dapat di ketahui oleh dunia luar secara utuh. Dalam menyampaikan ide musikalnya seseorang memerlukan alat, dan salah satu alat yang dimaksud adalah gitar.
Gitar dan permainan gitar merupakan hal yang sudah dikenal oleh masyarakat sejak awal perkembangan hingga saat ini. Gitar yang dilihat dari segi bentuk dan ukuran yang praktis serta kemampuan ekspresinya yang telah utuh menjadi muksik rakyat bagi masyrakat indonesia.
KONSEP PENCIPTAAN
Kajian Sumber
Sumber ide dalam mewujudkan karya seni dapat diambil dari beberapa aspek. Misalnya karya seni yang sudah ada atau karya seni yang belum pernah diciptakan, selain itu karya seni dapat juga berangkat dari realitas sosial, budaya, historis dan sebagainya. Mewujudkan kembali karya seni masa lampau bukan berarti mewujudkan karya serupa, akan tetapi mengangkat nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tentunya dalam menemukan ide dan mewujudkan karyanya perlu kajian teori dan pengalaman mendalam mengenai karya tersebut.
Gitar adalah suatu alat musik tradisional Spanyol sehingga dipercaya bahwa alat musik ini berasal dari spanyol. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa sejarah gitar dimulai jauh sebelum Masehi yaitu pada jaman Babilonia. Pada awalnya alat musik ini bentuknya kecil dan memiliki empat dawai yang masing - masing berpasangan.
            Bangsa mesir yang peradabanya diperkirakan sebagai peradapan tertua, sejak permulaan abat sejarah telah mengenal berbagai macam alat musik berdawai. Pada lukisan-lukisan dikuburan keturunan atau dinasti ke-4 yang memerintah sekitar tahun 3000 atau 4000 sebelum masehi, lira sudah dikenal orang.
Lira, instrumen yang berbentuk seperti harapa kecil adalah instrumen petik pertama yang dicatat oleh sejarah, setelah melewati waktu yang berabat-abat dan mengalami perubahan bentuk , lira akhirnya berkembang menjadi bermacam jenis alat musik berdawai dan salah satu diantaranya adalah gitar, dan terus berkembang hingga ke spanyol.
Gitar sebagai ide penciptaan dalam kriya kayu maksudnya adalah, mewujudkan nilai dan bentuk gitar tersebut ke dalam karya seni fungsional dengan media kayu. Dalam konteknya gitar merupakan alat musik yang mendunia sesuatu yang berharga, bermutu,. Bagi manusia sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia baik secara religi maupun secara karya seni.
Ada tiga unsur estetika dalam karya seni yang menentukan karya seni itu indah. yaitu: Wujud atau rupa, konteks atau isi, dan penampilan atau penyajian ( Djelantik, 1999, 15). Unsur-unsur nilai estetika yang terdapat dalam gitar berdasrkan pendapat di atas, diantaranya; dalam bentuk wujud (sesuatu yang dapat dilihat dengan mata) meliputi bentuk dan struktur gitar. Sedangkan secara konteks atau isi (makna dari wujud karya) terdiri atas suasana, gagasan atau ide dan pesan yang disampaikan. Sedangkan unsur penyajian berhubungan dangan suasana dan media.
Selama jaman Renaissance, alat musik gitar tidak populer dan tidak diminati masyarakat. Namun setelah Alonso Mudarra mulai memperkenalkan alat musik ini melalui karya-karyanya maka dengan segera orang-orang mulai tertarik untuk mendengarkan dan memainkan gitar. Dan pada saat itu gitar mulai populer dikalangan masyarakat.
Pada abad 17 atau periode Baroque dawai (string) gitar ditambahkan menjadi lima yang masing - masing dawai berpasangan, ini memungkinkan para pemain memainkan musik yang lebih kompleks dan luas. Pada akhir abad 17 dua perubahan penting dibuat pada alat musik ini yaitu: Sebelumnya tiap-tiap dawai berpasangan (ganda) maka sekarang digantikan oleh dawai-dawai tunggal. Sebelumnya memiliki lima dawai maka sekarang ditambahkan menjadi 6 dawai tunggal yang sampai sekarang dipakai.
Bentuk (form) adalah totalitas dari pada karya seni. Bentuk itu merupakan organisasi atau satu kesatuan atau komposisi dari unsur pendukung karya. Ada dua macam bentuk: pertama Visual Form yaitu bentuk fisik dari sebuah karya seni atau satu kesatua dari unsur-unsur pendukung karya seni tersebut. Kedua Spesial Form yaitu bentuk yang tercipta karena danya hubungan timbal balik antara nilai-nilai yang dipancarkan oleh penomena bentuk fisiknya terhadap tanggapan kesadaran emosional. (Dharsono, 2004: 30).
Sedangkan Struktur atau suasana dari suatu karya seni adalah aspek yang menyangkut keseluruhan dari karya itu dan meliputi juga peranan masing-masing bagian dalam keseluruhan itu. Kata struktur mengandung arti bahwa di dalamnya karya seni itu terdapat suatu pengoranisasian, penataan; ada hubungan tertentu antara bagian-bagian yang tersusun itu. Akan tetapi dengan adanya suatu penyusun atau hubungan yang teratur antara bagian-bagian, belumlah terjamin bahwa apa yang terwujud sebagai suatu keseluruhan yaitu merupakan sesuatu yang indah (Djelantik, 2001:37).
            Isi dalam/konteks dalam karya seni merupakan makna dari apa yang disajikan pada sang pengamat. Isi karya seni dapat dapat ditangkap secara langsung dari panca indra. (Djelantik, 1999: 51). Dengan kata lain isi merupakan makna yang terkandung di dalam karya seni yang bersumber dari wujud karya seni itu sendiri. Secara penandaan atau semiotika isi disebut juga dengan konteks sebuah karya seni.
Konteks adalah gagasan yang digunakan dalam ilmu bahasa (linguistik, sosiolinguistik, linguistik fungsional sistemik, analisis wacana, pragmatik, semiotika, dll) dalam dua cara yang berbeda, yaitu sebagai. (1) Ling bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna; (2) situasi yg ada hubungannya dengan suatu kejadian (Budiman, 2011).

 
Landasan Penciptaan

Dalam penciptaan karya ini didasari oleh keinginan yang kuat untuk menciptakan karya seni yang memiliki nilai keindahan dan nilai fungsional serta mengandung makna dan pesan tertentu.  Sehingga karya yang lahir nantinya tidak hanya wujud secara fisik, tetapi bagaimana makna atau pesan yang dikandungnya bisa dipahami penikmat. Seperti yang diungkapkan oleh Gustami, bahwa:
Suatu karya seni memiliki kekuatan untuk menyampaikan pesan kehidupan, yang biasa tersimpan di balik wujud fisiknya. Telah dikemukakan, karya seni yang hidup adalah karya seni yang memiliki kekuatan berdialog dengan penikmatnya, bisa membangkitkan komunikasi, bisa mendendangkan cerita visi dan misi yang diembannya, sungguh dialog itu adalah komunikasi antara kriyawan dengan penikmatnya (2004:13).
Berdasarkan pendapat di atas, landasan penciptaan karya seni didasarkan atas beberapa unsur yang menjadi satu kesatuan. Unsur tesebut adalah karya seni yang memilki nilai estetis, fungsional dan nilai filosofis. Dengan demikian karya seni yang diwujudkan nantinya akan lebih mudah dinikmati oleh masyarakat.
Penerapan bentuk Gitar ke- dalam kriya kayu akan dilahirkan dalam bentuk-bentuk simbol, ekpres. Sehingga nilai dan pesan yang disampaikan nantinya kepada masyarakat akan lebih luas.
`           Menurut Sausure simbol adalah satu tanda bentuk tanda yag semu natural, yang tidak sepenuhnya arbirter (terbentuk begitu saja), atau termotivasi. Sedangkan menurut peirce sebuah tanda berdasarkan konvesi. Simbol seharusnya ditunjukan bagi peirce ( susanto, 2002: 104). Melalui simbol-simbol tersebut akan melahirkan makna-makna sebuah karya seni.
            Ekpresi yang diwujudkan dalam karya ini berupa bentuk, warna dan komponen-komponen dari Gitar. Sehingga melahirkan nilai-nalai yang terkadung dalam karya tersebut berupa simbolis secara umum. Kemudian bentuk wujud karyanya akan mengalami perubahan dari bentuk asli baik secara keseuruhan maupun sebagian atau sering disebut dengan Deformasi.
            Deformasi adalah perubahan bentuk yang sangat kuat/besar sehingga kadang-kadang tidak ada lagi berwujud figur semula atau sebenarnya. Sehingga hal ini dapat memunculkan figur/karakter baru yang lain dari sebelumnya (Make susanto, 2002: 104)
            Melalui definisi tersebut pengkarya akan mewujudkan karya seni fungsional yang mempunyai ukiran atau hiasan berasal dari simbol bentuk Gitar, Sehingga karya yang dihasilakan bukan sekedar karya funsional secara ekonomis, akan tetapi karya seni funsional yang memilki nilai estetis dan memilki nilai-nilai moral di dalamnya.
 Desain terpilih
Desain terpilih merupakan desain-desain yang dipilih dari desain alternatif. Beberapa desain tepilih tentunya dipilih oleh pembimbing dengan mempertimbangkan dari segi bentuk, fungsi dan maknanya. Disamping itu juga memperhatikan keseimbangannya, komposisi, proporsi dan tehnis dalam pengerjaan. Hal ini dilakukan karena desain terpilih merupakan desain yang diwujudkan dalam bentuk karya seni yang sesui dengan ide penciptaan. Foto-0036Foto-0032


Karya bentuk gitar ini adalah sebuah meja tamu yang di tempatkan di dalam ruangan dengan ukuran 100x50x40 Cm bahan utama yang digunakan dalam karya ini adalah kayu suryan dan meja ini juga hanya memiliki 3 kaki dalam karya ini juga terdapat ornamen kreasi yang mana tujuan dari ornamen ini adalah untuk memperindah sebuah karyadan warna yang digunakan juga warna Coco Brend dan Yellow yang melambangkan klasik dan kemewahan dan pada bagia kaki meja juga berbentuk seperti gagang gitar.

PENUTUP

Gitar adalah suatu alat musik tradisional Spanyol sehingga dipercaya bahwa alat musik ini berasal dari spanyol. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa sejarah gitar dimulai jauh sebelum Masehi yaitu pada jaman Babilonia. Pada awalnya alat musik ini bentuknya kecil dan memiliki empat dawai yang masing - masing berpasangan. Kemudian pada kali ini pengkarya menjadikanya sebagai ide dalam penciptaan karya kayu.
Dalam penciptan karya inikarya yanag akan diwujudkan adalah  karya seni yang memilki nilai estetis, fungsional dan nilai filosofis. Dengan demikian karya seni yang diwujudkan nantinya akan lebih mudah dinikmati oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

Banoe, Pono,1984, Pengantar Pengetahuan Alat Musik ,c.v Baru: Jakarta.
Djelantik, A.A.M. 2004 ,Estetika Sebuah Pengantar, Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia bekerja sama denga Arti: Bandung.
Gustami, SP. 2007, Butir-Butir Mutiara Estetika, Ide Dasar Penciptaan Karya, Prasista: Yogyakarta.
Kartika, Dharsono Sony. 2004, Seni Rupa Modern, Rekayasa Sains: Bandung
Mike, Susanto. 2002, Diksi Rupa Kumpulan Istilah Seni Rupa, Kanisius anggota IKAPI: Yogyakarta.
Sumardjo, Jakob. 2000, Filsafat Seni, ITB: Bandung
Sobur, Alex. 2003, Psikologi Umum, CV Pustaka Setia: Bandung.
Sumartono. 1992, Orisinalitas Karya Seni Rupa dan Pengakuan Internasional, dalam SENI Jurnal Pengetahuan dan Penciptaan Karya Seni, II/02, BP ISI Yoyyakarta: Yogyakarta.
Soedarso, Sp 1991,Perkembangan Kesenian Kita, BP, ISI Yogyakarta :  Yogyakarta.

Jayusman,2005. Pengujian Nilai Kecambah Surian Berdasarkan Daerah Sumber Benih,Warna Benih Vol.6 Suplemen No.01 Desember 2005. Hal 100
Hanifah, 1994,”Pengantar Pengetahuan Gitar” ASKI Padangpanjang,:
Padangpanjang

Lee,terry ,1984,  modern folk guitar” , ISBN:  America



SENI MENURUT MASYARAKAT


A.PENGERTIAN SENI
                Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreatifitas manusia.
Sekalipun demikian, banyak seniman mendapat pengaruh dari orang lain masa lalu, dan juga beberapa garis pedoman sudah muncul untuk mengungkap gagasan tertentu lewat simbolisme dan bentuk (seperti bakung yang bermaksud kematian dan mawar merah yang bermaksud cinta). 
Seni adalah salah satuunsur kebudayaan  yang tumbuh dan berkembang sejajar dengan perkembangan manusia selaku pengubah dan penikmat seni.
Kebudayaan adalah hasil pemikiran, karya dan segala aktivitas(bukan perbuatan), yang merefleksikan naluri secara murni 
Beberapa depenisi seni:
1.      Ensiklopedia indonesia
Suatu kegiatan manusia (pengubah) yang secara sadar dan perantara tanda lahiriah tertentu menyampaikan perasaan yang telah dihayatinyakepada orang lain (penerima) sehingga ikut merasakan perasaan seperti yang iya(pengubah) alami.
5.      Sehopen haver
Seni adalah suatu usaha untuk menciptakan bentuk yang menyenangkan. Meskipun musik adalah seni yang paling abstrak tapi kebanyakan orang menyukainya.
Ada tiga komponen dalam proses penciptaan seni
1.      Subject matter
Subject matter atau tema pokok adalah rangsangan cipta seniman dalam usahanya menciptakan bentuk-bentuk yang menyenangkan. Dalam sebuah karya seni hampir semua dipastikan adanya sabject matter, yaitu inti atauo pokok persoalan yang dihasilkan sebagai akibat adanya pengolahan objek yang terjadi dalam ide seorang seniman dan pengalaman pribadinya.
2.      Bentuk (forn)
Bentuk (forn) adalah totalitas daripada karya seni ada dua macan bentuknya:
·         Visual (forn) bentuk fisik dari sebuah karya seni atau satu kesatuan dari unsur-unsur pendukung karya seni tersebut.
·         Special (forn) yaitu bentuk karena adanya hubungan timbal balik antara nilai yang di pancarkan.
3.      Isi atau makna 
Isi tau makna dihayati dengan makna batin seseorang penghayatan secara konsentrasi. Sehingga dapat disimpulkan isi disamakan dengan subject matter seorang penghayat. Seorang seniman pencipta adalah penghayat yang pertama yang mempunyai bentuk pisik didalam  dunia idenya yang berhak atas karya dalam mengubah atau meneambah.
B. bentuk karya seni rupa
Bentuk atau wujud fisik karya seni rupa yaitu berupa wujud manusia, binatang, tumbuhan, alam sekitar, kegiatan, alam benda, dan peralatan, baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Hal yang membedakan bentuk karya seni rupa adalah corak perwujudan pisiknya, misalnya corak representatif, depormatif, dan abstrak.
  C. fungsi dan tujuan seni
Karya seni mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan akan benda pakai, misalnya meja,kursi, cangkir, lemari, dan pemenuhan akan benda hias (Estetis), misalnya gambar, lukisan, dan patung.
Menurut antropologi, kesenian adalah salah satu unsur budaya manusia.kita dapat merasakan dalam pengalaman hidup sehari-hari, betapa kita sangat membutuhkan sarana berekspresi dan menikmati keindahan dalam berbagai bentuk.
Berdasarkan fungsinya sebagai pemenuh kebutuhan, seni di pilih menjadi beberapa kelompok.
·         Fungsi individual. 

Manusia terdiri dari unsur fisik dan psikis. Salah satu unsur psikis adalah emosi. Maka fungsi indupidual ini di bagi menjadi fungsi pemenuhan kebutuhan seni secara fisik dan psikis/emosional.
Ø  Fungsi sosial
Fungsi ini dapat di kelompokkan menjadi beberapa bidang
Ø  Rekreasi / hiburan
Ø  Komunikasi
Ø  Pendidikan
Ø  Religi atau agama
D. pengelompokan seni
Konsep pembuatan seni rupa adalah mengubah materi/media berdasarkan renungan , hingga membentuk wujud benda yang menyenangkan, baik hanya untuk dinikmati ataupun sekaligus untuk dimamfaatkan. 
Seni rupa dapat dibedakan menjadi seni rupa murni, seni kriya, dan desain. Jenis-jenis seni rupa ini menunjukkan proses pembuatan dan bentuk karya yang dihasilkan, serta nama pembuatnya, yaitu seniman, kriyawan, dan desainer. Seni murni menekankan pada ungkapan pikiran dan perasaan, meliputi seni lukis, seni patung, dan seni grafis. Seni kriya menekankan pada keterampilan teknik pembuatan karya, dengan hasil berupa karya kriya fungsional dan nonfungsional. 
Seni kriya menggunakan berbagai teknik dan media tertentu, misalnya kriya kayu, kriya logam, dan kriya tekstil. Desain menunjukkan proses pembuatan karya yang maksud dan tujuannya telah ditentukan lebih dahulu. Karya desain merupakan rancangan gambar, benda, atau lingkungan yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan tertentu. Seniman atau kriawan dapat bekerja secara mandiri, sedangkan desainerbekerja untuk keperluan klien.
Berdasarkan fungsinya seni rupa dikelompokan menjadi seni murni dan seni terapan.
·         Seni murni
Karya seni rupa yang di buat sebagai hasil ekspresi untuk di nikmati keindahanya . contohnya: seni lukis, patung, relief.
·         Seni pakai/terapan
Kriya seni rupa yang di buat untuk dimamfaatkan bagi kebutuhan manusia namun tetap mempertahankan nilai kesenangan atau keindahanya. Contohnya: Seni arsitektur, kriya, tatabusana, dan tata rias.
B.PENGEMBANGAN SENI DI PUBLIK DAN MASYARAKAT
Perkembangan seni dari tahun ke tahun mulai berkembang.dalam sejarah umat manusia ,seni menjadi bagian kehidupan.
Kebutuhan hidup manusia sendiri dapat di golongkan ke dalam tiga jenis. Yaitu:
·         Kebutuhan primer atau pokok,
·         Kebutuhan sekunder atau sosial.
dampak dari perkembangan seni adalah yaitu:
Ø  Masyarakat bisa menerima seni di lingkungannya sendri.
Ø  Tidak semua orang suka seni tersebut krena seni membawa pengaruh buruk bagi mereka.
Ø  Manusia dapat memperoleh manfaat pendidikan melalui perkembangan kemampuan dasarnya utuk belajar.
Ø  Pada umumnya masyarakat bisa menerima karya kita d lingkungan dandi masayarakat itu sendri.
Makna atau arti karya seni rupa nusantara berbedasatu sama lain antara setiap daerah. Karena seni rupa merupakan simbol dari masyarakat penciptanya yang sesuai dengan nilai nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kursi misalnya, secara fisik berupa tempat duduk,memiliki makna kedudukan atau kekuasaan. Bunga melati memiliki makna kesucian. Pohon hayat memiliki makna kehidupan.