Jumat, 17 Mei 2013

Pengambilan Hak Paten Terhadap Karya Seni Dan Pangan Oleh Negara Asing





 Oleh:

Saniman Andikafri



A.    LATAR BELAKANG





Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.



Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.



Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.



Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).



A.    PENGERTIAN HAKI





H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:



a.       Hak Cipta



           Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

·         Hak cipta mengandung:

1.       hak moral

                  contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan  saya.



b.      Hak Ekonomi



                  hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.

                  contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

·         Sifat hak cipta:

·         Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud


·          Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus    tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)


·         Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

·         Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.


·         Jangka waktu perlindungan hak cipta:


1.       Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

2.      50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

3.      Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.



    c. Hak Atas Kekayaan Industri

          Patent (Hak Paten)

                Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.



a.       Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.

b.      Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.

c.       Paten tidak diberikan untuk invensi:

1.      Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.

2.       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4.      Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

           Trademark (Hak Merek)

                + contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.

            Industrial Design (Hak Produk Industri)

                + contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.



Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.



Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.


Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.


Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:



    * UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

    * UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

    * UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    * UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    * UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

    * UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    * UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta



Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Kondisi Haki Di Indonesia



Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia , bukan itu saja, negeri kita juga memiliki bergam budaya dan karya tradisional. Namun tampa disadari , banyak aset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar  di luar negeri sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya aset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi indonesia.



Pelanggaran haki berupa pembajakan(Piracy),pemalsuan terhadap konteks hak cipta dan merek dagang(Counterfeiting), dan pelanggaran hak paten(Infringement) jelas merugikan secara siknifikan bagi pelaku ekonomi ,terutama akan melukai si pemilik sah  dari hak intelektual tersebut.



B.     Pelanggaran Haki

Pelanggaran haki yang terjadi antara lain juga karena(saat itu) DPR belum menyelesaikan undang-undang tentangt haki  serta ketidak pahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya film, musik, program komputer dan buku.

Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.

Meski karya tradisional itu tergolong paten sederhan,ketika diaplikasikan diindustri kecil, sebenarnya dapat mendatangkan keuntungan dan pemasukan devisa yang lumanya. Sebaliknya dengan terdaftarnya suatu karya seni yang khas indonesia di luar negeri maka pengespor dari indonesia bisa dikenakan membayar royalti bila komoditas yang diekspor mengandung karya intelektual yang di patenkan atas  nama peneliti asing di negara bersangkutan.



    KESIMPULAN



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi.



Indonesia dikenal di mancanegara memiliki beragam karya seni, mulai dari patung bali, tenunan, batik, dan anyaman. Namun, sayangnya produk tradisional itu tidak sedikit telah dinyatakan sebagai milik negara asing, antara lain produk kerajinan rotan, yang terdaptar dilembaga paten AS atas nama orang amerika. Demikian pula dengan tempe dan batik yang terdaftar sebagi penemuan orang jepang dan malaysia.




DAFTAR PUSTAKA



Sutedi, Ardian. 2009, Jak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika: Jakarta.

file:///I:/Hak_cipta.htm

file:///I:/bagaimana-pelanggaran-dan-sanksi-atas.html

1 komentar:

  1. MGM Resorts: Casino in Las Vegas - Dr.MCD
    MGM 경주 출장마사지 Resorts is the premier casino entertainment destination in 밀양 출장안마 Las Vegas. Play and 구리 출장마사지 stay 거제 출장마사지 at the best Las Vegas casinos and 문경 출장안마 resorts in

    BalasHapus